top of page
Search
  • Writer's pictureMerdeka Secretariat

Manifest of Basic Rights of Papua's Indigenous Peoples

Updated: Aug 24, 2019

1. Land, Sea, Air and all of its natural resources belong to the Papuan Indigenous People.


2. Land, Sea, Air is not traded to any party.


3. All development actors, namely: Government, Business sectors and Non-Government Organizations must recognize, respect and guarantee the Rights of Indigenous Peoples of Papua, especially the right to life, ownership rights and welfare rights.


4. All Development activities in the Papua Customary Territory must obtain a legally binding agreement from the Papuan Customary Community.


5. All tribes within the Community must recognize, respect and respect the existence of customary rights among Papuan Indigenous communities, both collectively and individually.


6. Papuan Indigenous Peoples must use Papua's Natural Resources for the interests of the Political Aspirations of the Papuan People.


7. The Papuan community respects and is open to working with outside parties to utilize natural resources on an ongoing basis to build economy Indigenous Peoples in the Land of Papua.


8. The Papuan Customary Community respects and is open to working with outside parties in order to create Papua as a region free from violence, oppression and greed.


9. Papuan Indigenous Peoples respect and respect the citizens of other communities living in the Land of Papua with behaviors that do not distinguish ethnicity, religion and race.



MANIFESTO

HAK-HAK DASAR MASYARAKAT ADAT PAPUA


1. Tanah, Laut, Udara dan seluruh kekayaan Alamnya adalah milik Masyarakat Adat Papua.


2. Tanah, Laut, Udara tidak diperjual belikan kepada pihak manapun.


3. Seluruh pelaku pembangunan, yaitu : Pemerintah, Dunia Usaha dan Organisasi Non Pemerintah wajib mengakui, menghargai dan menjamin Hak- hak Masyarakat Adat Papua, terutama hak Hidup, Hak Kepemilikan dan Hak Kesejahteraan.


4. Seluruh kegiatan Pembangunan di Wilayah Adat Papua wajib memperoleh persetujuan yang mengikat secara Hukum dari Masyarakat Adat Papua.


5. Seluruh suku dalam Masyarakat wajib mengakui, menghormati dan menghargai keberadaan hak ulayat sesama masyarakat Adat Papua, baik secara kolektif maupun individu.


6. Masyarakat Adat Papua wajib memanfaatkan Sumber Daya Alam Papuauntuk kepentingan AspirasiPolitik Rakyat Papua.


7. Masyarakat Papua menghargai dan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak luar dalam memanfaatkan Sumber daya Alam secara berkelanjuta untuk membangun Ekomoi Masyarakat Adat di Tanah Papua.


8. Masyarakat Adat Papua menghargai dan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak luar dalam rangka menciptakan Papua sebagai wilayah yang bebas dari kekerasan, penindasan dan keserakahan.


9. Masyarakat Adat Papua menghargai dan menghormati warga masyarakat lain yang hidup di Tanah Papua dengan perilaku yang tidak membedakan Suku, Agama dan Ras.

bottom of page